JENIS-JENIS PERKAWINAN ADAT LIO


Perkawinan pada adat LIO dikenal beberapa jenis :

1. Perkawinan DHUKU TU LENGGE LIMA, ialah perkawinan antara anak laki-laki saudari dan anak wanita dari saudara dikenal dengan Nika "Ana Eda"
2. Perkawinan PAA TUA, ialah perkawinan antara :
ü  Anak laki-laki saudari dengan anak wanita saudara, atau antara
ü  Pria dan wanita yang sama sekali tidak ada hubungan darah, tetapi yang sudah dipasang/dijodohkan sejak kecil, sering tanpa diketahui dan persetujuan yang bersangkutan itu sendiri (mereka yang dijodohkan)
3.    Perkawinan TANA ALE atau PINANGAN, ialah perkawinan antara dua muda/I yang berdasarkan pilihan bebas suka sama suka dan resmi dipinang
4.    Perkawinan MERA NOO TEBO atau NIKA KOO WEKI (Kawin Masuk), ialah jenis perkawinan tanpa belis. Si pria yang tidak sanggup membayar belis menyerahkan diri kepada keluarga wanita, dan sebagai ganti bayar belis ia bersedia bekerja demi kepentingan keluarga wanita semata-mata.
5.    Nikah ANA WAWO PARE, ialah perkawinan antara anak laki-laki saudari dengan anak wanita saudara, tetapi dengan tujuan untuk melanjutkan keturunan pihak saudara, karena ia tidak mempunyai anak laki-laki sebagai ahli waris.
6.    Nikah PARU KAKI atau PARU DHEKO atau PARU NAI, ialah jenis perkawinan yang dilakukan secara terpaksa atau diam-diam, karena wanita sendiri menyerahkan diri tanpa syarat kepada pria, dengan akibat bahwa segala hak keluarganya atas belis hilang.

Dari jenis perkawinan di atas, yang dianggap dan diakui sah oleh adat ialah :
1. Perkawinan DHUKU TU LENGGE LIMA
2. Perkawinan PAA TUA
3.    Perkawinan TANA ALE atau PINANGAN
4.    Nikah ANA WAWO PARE

Sumber : Perkawinan Adat Pada Masyarakat Lio
                Disusun oleh : RM. DOMI BALO, PR


Ola Gare Miu