Perkawinan pada adat LIO dikenal beberapa
jenis :
1. Perkawinan DHUKU TU LENGGE LIMA, ialah
perkawinan antara anak
laki-laki saudari dan anak wanita dari saudara dikenal dengan Nika "Ana Eda"
2. Perkawinan PAA
TUA, ialah perkawinan antara
:
ü Anak laki-laki saudari dengan anak wanita
saudara, atau antara
ü
Pria
dan wanita yang sama sekali tidak ada hubungan darah, tetapi yang sudah
dipasang/dijodohkan sejak kecil, sering tanpa diketahui dan persetujuan yang
bersangkutan itu sendiri (mereka yang dijodohkan)
3.
Perkawinan TANA
ALE atau PINANGAN, ialah
perkawinan antara dua muda/I yang berdasarkan pilihan bebas suka sama suka dan
resmi dipinang
4. Perkawinan
MERA NOO TEBO atau NIKA KOO WEKI (Kawin Masuk), ialah jenis perkawinan tanpa belis. Si pria yang
tidak sanggup membayar belis menyerahkan diri kepada keluarga wanita, dan
sebagai ganti bayar belis ia bersedia bekerja demi kepentingan keluarga wanita
semata-mata.
5. Nikah
ANA WAWO PARE, ialah perkawinan
antara anak laki-laki saudari dengan anak wanita saudara, tetapi dengan tujuan
untuk melanjutkan keturunan pihak saudara, karena ia tidak mempunyai anak
laki-laki sebagai ahli waris.
6. Nikah
PARU KAKI atau PARU DHEKO atau PARU NAI,
ialah jenis perkawinan yang dilakukan secara terpaksa atau diam-diam, karena
wanita sendiri menyerahkan diri tanpa syarat kepada pria, dengan akibat bahwa
segala hak keluarganya atas belis hilang.
Dari jenis perkawinan di atas, yang
dianggap dan diakui sah oleh adat ialah :
1. Perkawinan DHUKU TU LENGGE LIMA
2. Perkawinan PAA
TUA
3. Perkawinan
TANA ALE atau PINANGAN
4.
Nikah ANA WAWO
PARE
Sumber : Perkawinan Adat Pada Masyarakat
Lio
Disusun oleh : RM. DOMI BALO, PR